Masih ingat review saya mengenai Althea Indonesia beberapa waktu yang lalu? Kali ini saya mau membahas satu hal yang saya lihat cukup jadi perhatian saat teman-teman mau berbelanja di Althea.
Mengingat Althea mengirim produk langsung dari Korea, maka yang terbayang adalah tentang Bea Cukai dan Pengeluaran Barang untuk produk Impor. Kebetulan saya bekerja di bagian import, jadi saya coba meninjau dari pengetahuan dan pengalaman saya :)
Mengingat Althea mengirim produk langsung dari Korea, maka yang terbayang adalah tentang Bea Cukai dan Pengeluaran Barang untuk produk Impor. Kebetulan saya bekerja di bagian import, jadi saya coba meninjau dari pengetahuan dan pengalaman saya :)
Althea memiliki kantor perwakilan di Indonesia, Althea Indonesia. Hal ini bisa dilihat bahwa pengiriman lokal menggunakan TIKI. Apabila memakai jasa pengiriman domestik (EMS / Kantor Pos Korea), maka pengiriman domestik nantinya akan menggunakan kurir POS INDONESIA. Nah, menurut saya keberadaan Althea Indonesia ini berfungsi sebagai importir sehingga mereka yang bertanggung jawab atas pengeluaran barang serta pembayaran bea dan cukai. Tentunya, mereka harus memiliki ijin impor (yang dikenal dengan API - Angka Pengenal Impor) untuk dapat mendatangkan barang dari luar negeri secara resmi dan legal. Sampai pada poin ini, menurut saya tidak perlu khawatir mengenai pengeluaran barang dan pembayaran bea cukai apabila berbelanja di Althea.
Berikutnya, pada laman web kurir, tertulis "HAWB Information". HAWB atau House Air Way Bill adalah nomor booking atas satu paket yang kemudian akan diteruskan ke forwarder nantinya pengirim akan menerima MAWB atau Master Air Way Bill untuk pengiriman utama yang dilakukan oleh kurir udara. Sederhananya, MAWB adalah kumpulan dari beberapa HAWB, sehingga saya perkirakan Althea tidak hanya mengirim satu paket, melainkan beberapa paket ke negara tujuan (Indonesia).
PS: Rincos Number di kolom kanan adalah nomor pelacakan milik Rincos, sedangkan Tracking Number di kolom kiri adalah nomor pelacakan kurir lokal (TIKI).
PS: Rincos Number di kolom kanan adalah nomor pelacakan milik Rincos, sedangkan Tracking Number di kolom kiri adalah nomor pelacakan kurir lokal (TIKI).
Perhatian berikutnya adalah nominal belanja. Berdasarkan poin di atas, dengan asumsi Althea Indonesia memiliki ijin impor (API), maka nominal belanja tidak menjadi masalah, karena yang akan mengurus pengeluaran barang dan bea cukai adalah Althea Indonesia, bukan kita atas nama pribadi. Sayang sekali saat barang diterima yang terlihat adalah track number dari kurir lokal (Althea menggunakan TIKI).
Saya pribadi baru berbelanja dua kali di Althea, yang pertama dengan nominal Rp 386.640 dan Rp 502.500 keduanya dibawah USD$50 (dgn kurs Rp 13.500) aman dari masalah bea cukai. Teman saya berbelanja diatas Rp 700.000, berarti diatas USD$50 dengan kurs Rp 13.500 pun aman dari masalah bea cukai.
UPDATE 8 Mei 2017: Peraturan Menteri Keuangan (PMK 182/PMK.04/2016) telah menetapkan:
Dari beberapa poin di atas, saya bisa simpulkan kalau berbelanja di Althea tidak perlu khawatir dengan Bea Cukai dan Pengeluaran Barang karena Althea memiliki kantor di Indonesia (memiliki ijin resmi) dan paket yang datang dalam kuantiti banyak (beberapa paket).
Sekali lagi, ini hanya asumsi dan perkiraan bagaimana proses impor untuk Althea Indonesia, berdasarkan pengalaman dan pengetahuan saya. Apabila kalian memiliki kendala paket, dapat ditanyakan pada Althea Indonesia langsung ya.
UPDATE 8 Mei 2017: Peraturan Menteri Keuangan (PMK 182/PMK.04/2016) telah menetapkan:
Pasal 13(1) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakaisebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a,
dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai
pabean paling banyak FOB USDl00.00 (seratus UnitedStates Dollar) untuk setiap Penerima Barang per kiriman.
dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai
pabean paling banyak FOB USDl00.00 (seratus UnitedStates Dollar) untuk setiap Penerima Barang per kiriman.
Sehingga untuk pesanan dengan nilai barang sampai dengan USD$100 tidak perlu khawatir dengan masalah bea cukai.
UPDATE 24 Juli 2017: Mengenai banyaknya pertanyaan dan keluhan yang disampaikan melalui tulisan ini, saya mengambil asumsi lain bahwa Althea menggunakan jasa pihak lain untuk proses impor ke Indonesia. Saat ini proses bea cukai sedang RED LINE yang berarti akan memakan waktu yang lebih lama, pemeriksaan yang lebih ketat dari biasanya. Saya tidak dapat memastikan kapan barang keluar, memakan waktu berapa hari dsb karena saya bukan pihak dari Althea. Kalian mohon menunggu paket kalian dari Althea ya, karena saya yakin Althea pun ingin pesanan kalian cepat sampai. :)
UPDATE 24 Juli 2017: Mengenai banyaknya pertanyaan dan keluhan yang disampaikan melalui tulisan ini, saya mengambil asumsi lain bahwa Althea menggunakan jasa pihak lain untuk proses impor ke Indonesia. Saat ini proses bea cukai sedang RED LINE yang berarti akan memakan waktu yang lebih lama, pemeriksaan yang lebih ketat dari biasanya. Saya tidak dapat memastikan kapan barang keluar, memakan waktu berapa hari dsb karena saya bukan pihak dari Althea. Kalian mohon menunggu paket kalian dari Althea ya, karena saya yakin Althea pun ingin pesanan kalian cepat sampai. :)
Dari beberapa poin di atas, saya bisa simpulkan kalau berbelanja di Althea tidak perlu khawatir dengan Bea Cukai dan Pengeluaran Barang karena Althea memiliki kantor di Indonesia (memiliki ijin resmi) dan paket yang datang dalam kuantiti banyak (beberapa paket).
Sekali lagi, ini hanya asumsi dan perkiraan bagaimana proses impor untuk Althea Indonesia, berdasarkan pengalaman dan pengetahuan saya. Apabila kalian memiliki kendala paket, dapat ditanyakan pada Althea Indonesia langsung ya.
Facebook : https://www.facebook.com/altheaindonesia/
Email: help@althea.kr
Note: This is not a promotional paid post, all mentioned and reviewed with my own opinion.
Email: help@althea.kr
Note: This is not a promotional paid post, all mentioned and reviewed with my own opinion.